Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Indonesia Kantor Perusahaan, didirikan pada tanggal 28 Pebruari 1984 dengan Badan Hukum No. 8026/BH/DK-4/1 tanggal 7 Juni 1984, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan yang telah didaftar dalam Buku Daftar Umum Pemerintah Kota Bandung DINAS KOPERASI dengan Nomor Pengesahan : 518/PAD.20-DISKOP/200 tanggal 15 Juni 2006.
Sebagai Badan Usaha Koperasi yang anggotanya terdiri dari para Pegawai PT. TELKOM, para Pegawai anak perusahaan PT. TELKOM, para Pensiunan, dan Pegawai Koperasi maka prioritas pengembangan unit usaha didasarkan kepada kebutuhan yang menyentuh kepentingan anggota dan pelayanan kepada PT. TELKOM.
Dalam pelaksanaan dan pemenuhan Rencana Kerja yang telah ditetapkan, maka KOPEGTEL – Kantor Perusahaan sangat didukung oleh para anggotanya dan oleh PT. TELKOM berupa captive market dengan Pola Perjanjian Kerjasama.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor : 12/196 menjadi Undang-Undang Nomor 25/1992, KOPEGTEL Kantor Perusahaan tidak hanya berfungsi melayani anggotanya akan tetapi juga berfungsi melayani anggotanya akan tetapi juga berfungsi memupuk laba dalam mencapai pertumbuhannya. Oleh karena itu, maka Pola Perjanjian Kerjasama dengan PT. Telkom yang selama ini sudah terjalin perlu lebih ditingkatkan lebih luas lagi sehingga dapat bermanfaat bagi anggota, PT. Telkom maupun pertumbuhan gerakan koperasi.
LANDASAN HUKUM KOPEGTEL
1. PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
2. GBHN TAP MPR NO. II/MPR/1993;
3. UNDANG-UNDANG No. 17 TAHUN 2012;
4. AKTA PENDIRIAN KOPEGTEL No. 8026/BH/DK-4/1 TANGGAL 7 JUNI 1984;
5. AKTA PERUBAHAN KOPEGTEL 518/PAD.20-DISKOP/200 Tanggal 15 JUNI 2006